Berita

Ammar Zoni terancam penjara seumur hidup, apa artinya hukuman ini?

×

Ammar Zoni terancam penjara seumur hidup, apa artinya hukuman ini?

Share this article



Jakarta (ANTARA) – Kasus narkoba yang kembali menyeret nama Ammar Zoni baru-baru ini kembali memunculkan perbincangan publik, terutama soal ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepadanya.

Diketahui mantan aktor Ammar Zoni dikabarkan terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba. Kasus ini mencuat setelah Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar bersama sejumlah barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10).

Dari hasil penyelidikan, Ammar diduga berperan sebagai penerima pasokan narkotika dari luar rutan untuk kemudian disalurkan kepada beberapa narapidana lain yang bertugas mengedarkan-nya kembali di dalam lapas. Selain Ammar, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pasal yang disangkakan, Ammar terancam pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Namun, di tengah ramainya pemberitaan tersebut, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami apa sebenarnya arti dari vonis penjara seumur hidup.

Banyak yang mengira bahwa hukuman seumur hidup berarti seseorang akan mendekam di balik jeruji sesuai usia terpidana saat vonis dijatuhkan. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, makna hukuman seumur hidup memiliki pengertian dan penerapan yang lebih kompleks.

Lantas, seperti apa sebenarnya hukuman ini dijalankan? Simak ulasannya berikut ini seputar hukuman seumur hidup, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: Artis Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara

Pengertian hukuman penjara seumur hidup

Sesuai dengan istilahnya, hukuman penjara seumur hidup merupakan bentuk pidana yang dijatuhkan kepada seseorang untuk menjalani masa tahanan selama sisa hidupnya. Hukuman ini tergolong sebagai salah satu sanksi terberat dalam sistem peradilan pidana, dan biasanya dijatuhkan sebagai alternatif dari hukuman mati.

Tujuan dan penerapan hukuman seumur hidup

Pidana ini umumnya dikenakan kepada pelaku kejahatan berat yang dinilai sangat merugikan dan membahayakan masyarakat. Tujuannya bukan hanya untuk melindungi publik dari pelaku kejahatan yang berisiko tinggi, tetapi juga untuk memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pelaksanaannya, vonis seumur hidup dijatuhkan melalui proses pengadilan yang adil, di mana terdakwa diberi kesempatan penuh untuk melakukan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Pertanyaan umum: Apakah hukuman ini benar-benar seumur hidup?

Namun, timbul pertanyaan di masyarakat apakah benar narapidana dengan vonis penjara seumur hidup harus mendekam di balik jeruji hingga akhir hayatnya? Ataukah durasi hukumannya disesuaikan dengan usia terpidana saat dijatuhi vonis?

Baca juga: Kasus narkoba Ammar Zoni: Pasal, ancaman, dan deretan kasusnya

Penjelasan berdasarkan KUHP

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi:

(1) Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.

(2) Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut-turut atau paling singkat 1 (satu) hari, kecuali ditentukan minimum khusus.

(3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut-turut.

(4) Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.

Makna hukum penjara seumur hidup

Berdasarkan ketentuan tersebut, pidana penjara untuk waktu tertentu maksimal adalah 15 tahun, atau 20 tahun dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, hukuman penjara seumur hidup memiliki kedudukan khusus, yakni terpidana akan menjalani masa tahanan sampai akhir hayatnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup berarti hukuman yang berlangsung selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia. Hal ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman bahwa hukuman tersebut hanya berlaku sesuai usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

Apabila durasi hukuman didasarkan pada usia saat dijatuhi vonis, maka itu bukanlah penjara seumur hidup, melainkan pidana penjara dengan jangka waktu tertentu.

Baca juga: Mengenal Zangi, aplikasi yang dipakai Ammar Zoni di Rutan Salemba

Arti sesungguhnya dari hukuman seumur hidup

Jadi, yang dimaksud dengan penjara seumur hidup adalah hukuman yang berlangsung selama terpidana hidup, dan baru berakhir ketika ia meninggal dunia. Dalam sistem hukum Indonesia, pidana ini berfungsi sebagai alternatif dari hukuman mati, dan juga dapat menjadi pengganti dari hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketentuan tambahan dalam KUHP baru

Selain itu, terdapat aturan tambahan dalam KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026, tepatnya pada Pasal 69, yang menyebutkan bahwa: Narapidana dengan vonis seumur hidup yang telah menjalani masa pidana paling sedikit 15 tahun, dapat mengajukan perubahan hukuman menjadi penjara selama 20 tahun.

Perubahan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, tata cara dan ketentuan teknis mengenai perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana 20 tahun akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Kasus Ammar Zoni, Ditjenpas pastikan napi terlibat peredaran narkoba disanksi

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *