Jakarta (ANTARA) – Penyedia asuransi kendaraan bermotor Asuransi Astra berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dapat segera membuat regulasi asuransi kendaraan khusus untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV), sebab faktor risikonya yang berbeda dengan mobil konvensional (Internal Combustion Engine/ICE) atau berbahan bakar fosil.
“Mobil biasa sama mobil listrik itu pasti risikonya berbeda, utamanya karena ada baterai. Baterai sendiri kan harganya bisa setengah harga mobil, dan sekarang kita tahu risiko-risiko (kerusakan) baterai itu juga sangat beragam,” ujar Manager Retail Product Management Asuransi Astra Vivi Evertina, kepada ANTARA di Tangerang, Banten, Selasa (29/7).
Hingga saat ini, pihak penyedia asuransi kebanyakan di Indonesia, termasuk Garda Oto Asuransi Astra, sebenarnya sudah memberikan produk dan layanan asuransi terhadap mobil listrik. Namun, polis, premi, hingga jenis layanannya belum dibedakan dan masih disamakan dengan mobil konvensional.
Baca juga: Perusahaan asuransi sudah mulai terima kendaraan listrik
Meski belum memiliki kasus dengan kerusakan baterai, Vivi menyebut regulasi asuransi khusus mobil listrik diperlukan, untuk dapat memberikan kejelasan layanan yang lebih tepat dan menyeluruh.
Bila ada kasus kebakaran, atau pun kerusakan yang disebabkan dari baterai, saat ini pihak asuransi perlu berkolaborasi dengan pihak APM (Agen Pemegang Merek) atau pabrikan mobil dan menganalisa dari investigasi kecelakaan atau kejadian. Beberapa pabrikan umumnya memberikan garansi khusus baterainya sendiri.
“Faktor risiko (BEV dengan ICE) pasti berbeda, namun kita belum punya aturannya, harapan kami tentunya kepada regulator, kita sedang menunggu dari regulator apakah nanti keluar aturan baru,” kata Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Laurentius menyatakan perlindungan yang menyangkut masalah baterai mobil pelik karena bergantung pada penyebab masalah. Jika berkaitan dengan kecelakaan atau baterai meledak setelah mengalami kecelakaan, kasus itu itu bisa ditangani oleh asuransi.
Tapi, jika baterai tiba-tiba meledak tanpa ada penyebab, maka kasus ditangani oleh APM.
OJK dan AAUI memiliki peran penting dalam membentuk dan mengawasi regulasi asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. OJK sebagai regulator utama industri jasa keuangan menetapkan aturan, pengawasan, dan kebijakan untuk memastikan praktik asuransi berjalan secara sehat, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen.
AAUI berperan sebagai wadah bagi perusahaan asuransi umum untuk menyampaikan aspirasi, mengembangkan standar industri, serta membantu sosialisasi regulasi dan praktik terbaik kepada anggotanya.
Baca juga: Ini risiko-risiko yang tidak dijamin oleh asuransi kendaraan bermotor
Baca juga: OJK: Ada usul premi asuransi kendaraan listrik dan nonlistrik berbeda
Baca juga: Menperin tanggapi rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025