Berita

Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia 10 Oktober dan maknanya

×

Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia 10 Oktober dan maknanya

Share this article



Jakarta (ANTARA) – Setiap 10 Oktober, dunia memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia atau World Day Against the Death Penalty. Momentum ini lahir karena hukuman mati dianggap sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat.

Hukuman mati dianggap melanggar hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non-derogable rights).

Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia sendiri ditetapkan pada tahun 2003, yang mulanya digagas oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati (World Coalition Against the Death Penalty).

Beberapa negara dunia, termasuk Indonesia, diketahui masih menerapkan hukuman mati. Sejumlah negara pun menggunakan metode eksekusi hukuman mati dengan cara yang berbeda-beda.

Mengutip Geneva International Centre for Justice, eksekusi tersebut misalnya dilakukan dengan: pemenggalan kepala (Arab Saudi), hukuman gantung (Bangladesh, Mesir, Iran, Irak, Kuwait, Singapura, dan Suriah), suntikan mematikan (Tiongkok, Amerika Serikat, dan Vietnam), hingga tembakan (Afghanistan, Cina, Korea Utara, dan Yaman).

Baca juga: Ini daftar hari besar nasional di Oktober 2025, apakah tanggal merah?

Melansir data Amnesty International, Cina menjadi negara eksekutor hukuman mati terbanyak di dunia. Adapun lima negara dengan jumlah eksekusi mati tertinggi yang tercatat pada tahun 2024 adalah Tiongkok (lebih dari 1.000-an), Iran (lebih dari 972), Arab Saudi (lebih dari 345), Irak (lebih dari 63), dan Yaman (lebih dari 38).

Di Indonesia sendiri meski vonis hukuman mati masih dijatuhkan oleh pengadilan-pengadilan di Tanah Air kepada sejumlah terdakwa, namun eksekusi mati terakhir dilakukan Indonesia pada Juli 2016.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut kondisi “death row phenomenon” itu sendiri dianggap sebagai bentuk penyiksaan karena membawa kondisi ketidakpastian bagi terpidana hukuman mati yang dapat menyebabkan trauma mental dan penderitaan fisik akibat lamanya masa tunggu eksekusi, yang pada akhirnya dapat memicu kematian itu sendiri.

Amnesty International Indonesia mencatat bahwa pada 2024 setidaknya 85 orang divonis hukuman mati atas 75 kasus, sebagian besar kasus narkotika dan sisanya kasus pembunuhan. Sedangkan dari Januari hingga Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada 21 terdakwa dari 21 kasus.

Baca juga: Tujuan adanya peringatan dan perayaan Hari Batik Nasional

Tujuan Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia

Penetapan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia bertujuan untuk mengingatkan masyarakat internasional agar mendesak semua negara dunia menghapuskan penggunaan hukuman mati. Diketahui, lebih dari dua pertiga negara dunia telah menghapus hukuman mati, baik secara hukum maupun praktik.

Beberapa instrumen hukum internasional telah melarang praktik hukuman mati, di antaranya Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Pasal 3 DUHAM menyatakan “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi”. Untuk itu, merampas nyawa seseorang merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius.

Di samping itu, menurut Geneva International Centre for Justice hukuman mati dalam konteks sosial kerap digunakan sebagai alat penindasan politik untuk mengancam rakyat dan memastikan kendali oleh pemerintah tertentu, serta rentan terhadap diskriminasi rasial dan sosial-ekonomi yang nyata.

Oleh karena itu, Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia bertujuan untuk mengadvokasi penghapusan hukuman mati di negara seluruh dunia serta meningkatkan kesadaran akan kondisi dan keadaan yang mempengaruhi para terpidana hukuman mati.

Biasanya Hari Anti Hukuman Mati Sedunia diperingati dengan melakukan kampanye hingga mengeluarkan pernyataan bersama tentang penolakan hukuman mati dan seruan untuk menghapuskan penerapan hukuman mati di negara-negara dunia yang masih melaksanakannya.

Baca juga: Atjara peringatan Hari Angkatan Perang 5 Oktober 1953

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *